KPK Sita 12.000 Dolar Singapura Kasus Suap Menhut Raja Juli Antoni: Kasus Lahan Kuansing Berasal dari Pungutan Petani
--
Tindakan KPK Selanjutnya
Penyidik KPK menegaskan bahwa meskipun barang gratifikasi tersebut telah dikembalikan oleh pihak Kemenhut, hal tersebut tidak otomatis menghapus unsur pidana bagi pihak pemberi. Saat ini, tim penyidik masih terus mendalami total nominal asli di dalam amplop tersebut dan memeriksa sejumlah saksi tambahan untuk memperkuat fakta hukum.
Selain menyita uang dolar, KPK sebelumnya juga menyita uang Rp15 juta dari Asisten I Setda Kuansing serta sebuah mobil mewah yang diduga terkait rentetan suap jabatan oleh tersangka Suhardiman Amby.
Baca juga: Profil Febrie Adriansyah, Jampidsus yang Kediamannya Dijaga Ketat Oleh TNI Atas Permintaan Kejagung
Baca juga: Cara Mengatasi Bilibili yang Tidak Dapat Dibuka, Mulai dari Bersihkan Cache Hingga Bug Jaringan
Uang hasil pungutan dari para petani kecil tersebut kemudian dikonversi ke mata uang asing. Tujuannya adalah untuk menyuap otoritas pusat demi memuluskan proses pengajuan izin alih fungsi kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare di wilayah Kuansing menjadi perkebunan. Dalam skema ini, Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, diduga berperan aktif dalam mengoordinasi dan mengumpulkan uang dari para petani sebelum diserahkan kepada bupati.
Saat ini, tim penyidik KPK masih terus mendalami total nominal asli di dalam amplop tersebut dan memeriksa sejumlah saksi tambahan guna memperkuat pembuktian hukum. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan manipulasi hak-hak petani demi kepentingan korporasi dan birokrat daerah.