Kronologi Penangkapan Zaki Buron, Tersangka Penyelundupan Sabu Lintas Negara Malaysia-Riau
--
Kronologi Penangkapan Zaki Buron
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa Zaki adalah perantara peredaran sabu. Pengendalinya narapidana Ramzi yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Dumai.
Baca juga: Resmi Rilis! Spesifikasi ZTE Nubia V80 Pro, Fitur Mirip iPhone 17 dengan Harga Terjangkau
Baca juga: Siapa Pemilik PT Multazam Sabang Group? Gudang Beras Ilegal Gelapkan Hingga 250 Ton!
Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengepung Zaki usai mendapat informasi bahwa sang buron berada di Desa Nyerih, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Buron Zaki diketahui menginap di kamar 302 Hotel City, Dumai. Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap Muhammad Zaki dan melakukan penggeledahan badan serta kamar hotel,” ungkap Eko dalam keterangan pers, Kamis 28 Mei.
Kepada penyidik Zaki mengaku bekerja untuk Ramzi sejak 2025. Ia menjadi perantara sebagai upaya mengambil sabu dari seorang tekong laut bernama Iyung pada Februari 2025.
Akan tetapi, Zaki berhasil kabur melalui belakang rumah. Ia bersembunyi di Dusun Simpang Makmor, Makeruh, Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Selama masa persembunyian, keponakan Ramzi mengirimkan uang kepada Zaki.
Bareskrim Polri mengatakan peredaran sabu tersebut diduga kuat bagian dari jaringan lintas negara. Keberhasilan penyitaan sabu 11 kilogram tersebut bernilai ekonomi sekitar Rp 19,8 miliar setara dengan menyelamatkan sekitar 55 ribu jiwa.