Sunday 31st of May 2026

Geger! Ketum GRIB Hercules Dilaporkan Putri Ahmad Bahar ke Polisi atas Dugaan Penculikan dan Penyekapan

Geger! Ketum GRIB Hercules Dilaporkan Putri Ahmad Bahar ke Polisi atas Dugaan Penculikan dan Penyekapan

--

AYUMI.id  Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai penangkapan Ketum GRIB Hercules yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Putri penulis Ahmad Bahar bernama Ilma Sani Fitriana melayangkan laporan terhadap Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall atau yang dikenal sebagai Hercules, ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 22 Mei 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyekapan yang dialami Ilma di markas organisasi GRIB Jaya di kawasan Kedoya, Jakarta Barat, beberapa hari sebelumnya.

Kuasa hukum Ilma, Gufroni, menjelaskan bahwa kliennya diduga mengalami berbagai bentuk intimidasi. Ia menyebut ada tindakan berupa pengepungan rumah, dugaan penculikan, penyanderaan, ancaman secara verbal, hingga perlakuan yang dianggap merendahkan martabat korban. Semua tindakan itu disebut melibatkan sejumlah orang yang mengatasnamakan organisasi GRIB Jaya.

Baca juga: Profil dan Biodata Angela Gilsha, Aktris Cantik dan Berbakat yang Cinta Lingkungan, Lengkap dari Umur, Agama, Hingga Keluarga

Baca juga: Resmi Rilis di Indonesia! Roblox Kids dan Select Aman Dimainkan Anak Dibawah 16 Tahun

Menurut Gufroni, Ilma sempat dibawa ke markas organisasi tersebut dan diminta mengakui bahwa dirinya telah mengirim pesan bernada ancaman kepada Hercules beserta istrinya melalui aplikasi WhatsApp. Padahal, pihak korban mengklaim pesan tersebut bukan dikirim langsung oleh Ilma.

Pihak kuasa hukum menilai bahwa akun WhatsApp milik Ilma sebelumnya telah diretas oleh pihak tak dikenal. Akibat peretasan itu, muncul pesan ancaman yang terkirim kepada Hercules sehingga memicu persoalan yang kemudian berkembang menjadi konflik lebih besar.

Saat berada di markas GRIB Jaya, Ilma disebut mengalami interogasi dan tekanan agar mengakui keterlibatannya dalam pengiriman pesan tersebut. Pengacara korban menilai tindakan itu merupakan bentuk pemaksaan terhadap kliennya.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST