Geger! Ketum GRIB Hercules Dilaporkan Putri Ahmad Bahar ke Polisi atas Dugaan Penculikan dan Penyekapan
--
Baca juga: HEBOH! ART di Konawe Jadi Korban Pemerkosaan Keponakan Istri Bupati, Tak Akan Tempuh Jalur Damai
Baca juga: Presiden Prabowo Salah Sebut Gaji Guru Naik 300%, Heboh! Auto Koreksi Ternyata Gaji Hakim
Laporan yang dibuat Ilma telah diterima kepolisian dengan nomor registrasi LP/B/3678/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, Hercules dilaporkan menggunakan Pasal 446 KUHP terkait dugaan perampasan kemerdekaan seseorang serta Pasal 451 KUHP mengenai penyanderaan.
Selain melaporkan dugaan penyekapan, Ilma juga membuat laporan terpisah terkait dugaan pembobolan akun WhatsApp miliknya. Ia menilai peretasan itulah yang menjadi akar dari seluruh permasalahan yang terjadi.
Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa saat kejadian berlangsung, Ilma tidak dapat lagi mengakses akun WhatsApp pribadinya. Tidak lama kemudian, akun tersebut justru mengirim pesan ancaman kepada Hercules dan istrinya, meskipun Ilma sendiri mengaku tidak pernah memiliki kontak pribadi Hercules.
Dalam kasus dugaan peretasan tersebut, pihak terlapor dijerat menggunakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, termasuk pasal mengenai manipulasi data elektronik dan penyadapan perangkat milik orang lain. Selain itu, terdapat pula sangkaan berdasarkan KUHP terkait penggunaan alat elektronik secara melawan hukum.
Di lain sisi, juru bicara GRIB Jaya, Marcelinus Gual, menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan langkah hukum yang diambil Ilma. Namun, ia menilai tuduhan yang disampaikan pihak korban banyak berisi opini dan dianggap memutarbalikkan keadaan. Marcelinus juga menegaskan bahwa pihaknya menolak anggapan mengenai penculikan maupun penodongan senjata, serta menyebut tuduhan tersebut hanya bertujuan membentuk opini publik.
Itu dia informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa bermanfaat dan update berita terbaru melalui website kami!