Eks Sekjen MPR Ma'ruf Diperiksa KPK Dugaan Kasus Gratifikasi, Penahanan Resmi Belum Dilakukan!
--
"Juga terkait dengan dugaan penerimaan uang yg dilakukan oleh saudara MC tersebut," lanjutnya.
Baca juga: Selamat! Enrico Winaldy Resmi Lamar Kiara Virly Ditengah Indahnya Hamparan Danau Italia
Budi kemudian menjelaskan mengapa penyidik belum menahan Ma'ruf.
"Ya tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2, atau limpah ke penuntutan," katanya.
Mengenai proses hukum yang sedang berlangsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah memberikan komentar.
Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah mengklaim kasus tersebut tidak melibatkan pimpinan periode 2019-2024 maupun 2024-2029. Siti menyatakan bahwa MPR menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.
Ia menambahkan bahwa MPR, sebagai sebuah lembaga, tetap berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraannya.
"MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Siti pada pertengahan tahun lalu.