Friday 26th of June 2026

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Diperiksa KPK Dugaan Kasus Gratifikasi, Penahanan Resmi Belum Dilakukan!

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Diperiksa KPK Dugaan Kasus Gratifikasi, Penahanan Resmi Belum Dilakukan!

--

AYUMI ID - Mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ma'ruf Cahyono, menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta pada Kamis malam (25 Juni).

Ma'ruf tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB dan menyelesaikan pemeriksaannya pukul 19.53 WIB.

Baca juga: Diduga Aliran Dana Ilegal HP Seken Impor di Sidoarjo, Kortastipidkor Polri Geledah 2 Kafe yang Terlibat!

Baca juga: Heboh! Dewi Soekarno Lempar Handuk Hingga Sumpit ke Pelayan Resto di Jepang, Pemerintah Setempat Beri Peringatan

Ketika ditanya tentang dugaan tindak pidana yang dilakukannya, Ma'ruf menyatakan bahwa penyidik ​​belum menanyainya lebih lanjut selama pemeriksaan hari ini. Ma'ruf menjelaskan bahwa ia hanya ditanyai tentang lingkup tugasnya sebagai Sekretaris Jenderal MPR.

"Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama. Jadi, baru ditanya-tanya tentang tugas ya," kata Ma'ruf di kantor KPK Jakarta pada Kamis malam.

Ini adalah pemeriksaan pertama Ma'ruf sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis, 3 Juli 2025. Ia menekankan kerja samanya dengan proses hukum yang sedang berlangsung.

"Saya nanti nunggu, ikuti saja. Pokoknya kita patuh saja," katanya.

Belum ada pernyataan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemeriksaan ini. Selama penyelidikan ini, KPK telah memeriksa saksi-saksi. Ma'ruf juga dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, mulai 10 Juni 2025 hingga 10 Desember 2025.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan ini terkait dengan pengadaan beberapa barang dan jasa di Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Baca juga: Profil dan Biodata Yuka Theo, Member AAA Clan yang Baru Saja Lamar Michelle Christo di Warung Pecel Lele

"Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas saudara MC sebagai tersangka. Ini masih berkaitan dengan bukti-bukti yang juga sudah didapatkan oleh penyidik untuk dikonfirmasi lagi, diperkuat lagi bukti-bukti tambahannya, bagaimana proses mekanisme dari pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di MPR RI," kata Budi di kantornya di Jakarta Selatan, Kamis malam.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST