Sunday 31st of May 2026

JPU Dakwa Nicko Widjaja Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tanihub yang Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah

JPU Dakwa Nicko Widjaja Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tanihub yang Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah

--

AYUMI.id – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai dugaan kasus korupsi Tanihub oleh Nicko Widjaja yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Melansir dari berbagai sumber, kasus hukum yang menjerat mantan Direktur Utama Nicko Widjaja tengah menjadi sorotan publik. Nicko dituntut hukuman 11 tahun penjara terkait investasi ke perusahaan startup agritech TaniHub yang mengalami kerugian besar setelah badai industri startup melanda.

Perkara tersebut memunculkan perdebatan karena investasi yang dilakukan disebut telah melewati berbagai prosedur perusahaan, termasuk proses due diligence dan tahapan analisis risiko. Pihak kuasa hukum menilai kasus ini murni berkaitan dengan risiko bisnis, bukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket LaLaLa Fest 2026, Rex Orange County Siap Hebohkan JIExpo Kemayoran

Baca juga: Kisah Tragis Heru di Penjara Israel, Jurnalis Indonesia yang Berhasil Bebas Usai Dapatkan Siksaan 5 Hari Tanpa Henti

Tim pembela Nicko menegaskan bahwa kliennya tidak menikmati keuntungan pribadi dari investasi tersebut. Mereka juga menyatakan tidak ada niat jahat maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengambilan keputusan investasi.

Menurut kuasa hukum, kerugian yang muncul merupakan konsekuensi dari dinamika dunia startup yang saat itu tengah mengalami tekanan besar. Mereka menilai kriminalisasi terhadap keputusan bisnis berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan profesional yang bekerja di perusahaan milik negara.

Pihak pembela juga mengkritik tuntutan yang diajukan jaksa. Hukuman penjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar dinilai tidak sejalan dengan fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan berlangsung.

“Tuntutan tersebut jelas tidak sejalan dengan fakta persidangan, tidak proporsional, dan tidak masuk akal secara hukum maupun logika, terlebih ketika Penuntut Umum sendiri tidak mampu membuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, maupun penyalahgunaan kewenangan,” tulis tim kuasa hukum.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST