JPU Dakwa Nicko Widjaja Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tanihub yang Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah
--
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum memiliki pandangan berbeda terkait proses investasi ke TaniHub. Jaksa menduga terdapat pelanggaran prinsip kehati-hatian atau fiduciary duty dalam pencairan dana investasi tersebut.
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menyebut keputusan investasi dilakukan dengan terlalu bergantung pada data administratif yang disampaikan pihak Tani Group tanpa verifikasi mendalam terhadap kondisi aktual perusahaan maupun keabsahan datanya.
Jaksa juga menilai tindakan tersebut berkontribusi terhadap kerugian negara. Dalam perkara ini, Nicko Widjaja bersama Donald Surjana Wihardja, Aldi Adrian Hartanto, dan William Gozali didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp290,92 miliar pada investasi PT MDI, serta dugaan kerugian tambahan sekitar US$5 juta atau setara Rp73,3 miliar pada investasi BVI.
Sebelumnya, Kejaksaan menyebut penyidikan menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran dana investasi kepada TaniHub dan perusahaan afiliasinya, termasuk dugaan manipulasi data perusahaan untuk memperoleh pendanaan investor. Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada 3 Juni 2026.
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa bermanfaat dan update berita terbaru melalui website kami!