Bareskrim Selidiki 15 Perusahaan yang Diduga Jadi Sponsor WNA Tersangka Judi Online Hayam Wuruk
--
Baca juga: Berulah Lagi! Anggota Silat PSHT Keroyok Petugas Tambal Ban Nitrogen, Begini Kronologi Lengkapnya
“Modus operandi para pelaku yaitu dengan mengelola ratusan situs judi online. Mereka menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital,” ungkap Wira.
Direktorat Jenderal Imigrasi turut memastikan akan memanggil dan memeriksa 15 perusahaan penjamin tersebut. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, mengatakan pendalaman dilakukan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan perusahaan dalam memfasilitasi keberadaan para WNA yang kini menjadi tersangka.
“Saat ini nanti akan kita panggil dan kita lakukan pendalaman sampai sejauh mana mereka mensponsori pihak-pihak WNA yang jadi tersangka,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim mengamankan 321 WNA dalam penggerebekan markas judi online di Hayam Wuruk. Setelah pemeriksaan intensif, sebanyak 287 WNA ditetapkan sebagai tersangka, sementara penyidik juga menetapkan empat WNI yang diduga memiliki peran penting dalam operasional jaringan tersebut. Polisi menegaskan penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk perusahaan sponsor dan aktor utama di balik sindikat perjudian internasional itu.