Tak Hanya Martketplace, Ditjen Pajak Awasi Transaksi Restoran di Aplikasi Pesan Makanan
--
AYUMI.id – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai Ditjen pajak awasi transaksi pesan makanan online yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai melakukan pemantauan terhadap transaksi restoran yang berlangsung melalui berbagai platform layanan pesan makanan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pengawasan kepatuhan perpajakan di sektor usaha kuliner yang semakin berkembang di ranah digital.
DJP menjelaskan bahwa pengawasan tersebut tidak ditujukan untuk membebankan pajak baru kepada masyarakat maupun pelaku usaha. Pemantauan dilakukan untuk memastikan seluruh transaksi yang telah menjadi objek pajak dilaporkan dan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Kronologi Murnita Viral, Wanita di Surabaya Bongkar Rumah Dinas Senilai Rp537 Juta dengan Ekskavator
Baca juga: Siapa Aiptu Sumariyanto? Sosok Polisi yang Gugur Usai Operasi Penggerebekan Narkoba di Katingan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penguatan sistem administrasi perpajakan.
"Ini bukan pajak baru, tetapi upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan yang sudah ada," ujarnya.
Menurut DJP, penggunaan aplikasi pemesanan makanan yang terus meningkat membuat pola transaksi pelaku usaha ikut berubah. Karena itu, pemerintah memanfaatkan data digital sebagai salah satu sumber informasi untuk mendukung pengawasan yang lebih efektif dan akurat.
Meski melakukan pemantauan, DJP memastikan data yang diperoleh akan dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggunaan data tersebut hanya ditujukan untuk kepentingan administrasi perpajakan dan tetap memperhatikan aspek kerahasiaan informasi wajib pajak.