Tak Hanya Martketplace, Ditjen Pajak Awasi Transaksi Restoran di Aplikasi Pesan Makanan
--
Baca juga: HEBOH! Raffi Ahmad Dituding Bagi-Bagi Jabatan, Sang Ibunda Langsung Pasang Badan
Baca juga: Sosok Nenek Penjual Sayur di Jombang yang Terlilit Utang Rp70 Juta, Diduga Korban Penipuan Perantara
Pemerintah berharap langkah ini dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih adil karena seluruh pelaku bisnis memiliki kewajiban yang sama dalam memenuhi aturan perpajakan. Selain itu, optimalisasi penerimaan negara juga diharapkan dapat tercapai seiring meningkatnya kepatuhan para wajib pajak.
DJP pun mengimbau pelaku usaha restoran agar selalu mencatat dan melaporkan seluruh transaksi secara benar. Dengan kepatuhan yang baik, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan bisnis secara lebih tertib sekaligus mendukung penerimaan negara melalui sektor perpajakan.
Itu dia informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!