Tuesday 14th of July 2026

Brankas Bupati Sukoharjo Terciduk OTT KPK, Isinya Mencapai Total Rp 21,2 Miliar Hasil Pemerasan dan Pemotongan Bayaran ASN Pemkab

Brankas Bupati Sukoharjo Terciduk OTT KPK, Isinya Mencapai Total Rp 21,2 Miliar Hasil Pemerasan dan Pemotongan Bayaran ASN Pemkab

--

Tak berhenti di situ, kemudian pada Brankas kedua berada di Laweyan dan berukuran lebih kecil. Brankas kali ini berisi uang tunai dan emas seberat 2,5 kg.

"Brankas yang disimpan di daerah Laweyan ada sejumlah uang tunai juga logam mulai emas sejumlah 25 keping, masing-masing 100 gram, sehingga total seberat 2,5 Kg dengan nilai Rp 7,3 miliar," tutur Budi.

Mengenai kasus ini, KPK sudah menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pemotongan bayaran ASN Pemkab.

Bupati Sukoharjo Diduga Lakukan Pemerasan dan Pemotongan Bayaran ASN Pemkab

Seperti yang kita tau, Etik sendiri adalah seorang Bupati Sukoharjo periode 2021–2025 dan 2025–2030. Suaminya, Wardoyo Wijaya, merupakan Bupati Sukoharjo selama dua periode, yakni 2010–2015 dan 2016–2021.

Baca juga: Fajar Sadboy Ganti Nama Jadi HappyBoy, Berhasil Move On dari Mantan Atau Cuma Tantangan?

Baca juga: Persebaya Berduka! Andie Peci Meninggal Dunia, Goreskan Duka Mendalam Bagi Rekan Bonek

Baca juga: Persebaya Berduka! Andie Peci Meninggal Dunia, Goreskan Duka Mendalam Bagi Rekan Bonek

Diungkap oleh KPK bahwa Etik menggunakan SK Bupati sebagai alat untuk melakukan pemerasan. Dia meminta Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko, mengumpulkan 40% insentif yang diterima oleh pegawai BPKAD.

"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'setoran upah pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Di mana ETS meminta RCH, selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo, untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Sabtu (11/7).

KPK mengungkap pemerasan ini merupakan 'tradisi' alias melanjutkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh suaminya semasa menjabat Bupati Sukoharjo. KPK menguraikan ucapan Etik saat memeras anak buahnya dengan kode 'upah pungut'.

Kami harap informasi yang disampaikan di atas bisa membantu kamu mengulas mengenai update yang satu ini. Jangan lupa untuk selalu belajar hal baru setiap hari ya! Terimakasih sudah membaca!

 

Source:

Update Terbaru

RELATED POST