Terbongkar Modus Mantan Sales Head Dealer di Surabaya yang Gelapkan Uang Rp 395 Juta Pakai Modus Diskon
--
AYUMI.id – Geger! Di bawah ini adalah pembahasan informasi mengenai kasus penggelapan uang oleh sales di Surabaya yang wajib kamu tahu. Langsung saja simak informasi selengkapnya yang sudah kami rangkum hingga slide berikutnya!
Baru-baru ini seorang eks Sales Head PT United Motor Centre (UMC) Surabaya, B Ibnu Jatmiko, didakwa menggelapkan uang pembayaran mobil Suzuki Jimny milik seorang konsumen senilai Rp 395 juta. Begini kronologi kejadiannya.
Modus Mantan Sales Head Dealer di Surabaya
Dalam keterangannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menyebut bahwa terdakwa diduga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi sekaligus menutup kekurangan pembayaran dari konsumen lain.
Kejadian ini bermula ketika korban, Mochamad Erfan Riyanto, berniat membeli satu unit mobil Suzuki Jimny warna Ivory AT tahun 2024.
"Sebagai Sales Head yang bekerja sejak 2012, terdakwa meyakinkan korban dengan iming-iming bonus berupa garansi servis hingga 50.000 kilometer, kaca film 3M, hingga potongan harga sebesar Rp 15 juta melalui aplikasi belanja online," ujar Deddy saat membacakan surat dakwaan di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/7/2026).
Jaksa menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Oktober hingga November 2024 di dealer PT UMC, Jalan Ahmad Yani Nomor 40-44, Surabaya.
Lantaran tertarik dengan penawaran itu, korban lalu bersedia melakukan pembayaran secara bertahap. Pada 31 Oktober 2024, korban mentransfer uang tanda jadi sebesar Rp 100 juta ke rekening resmi PT UMC.
Akan tetapi berdasarkan penuturan jaksa, terdakwa membuat Surat Pesanan Kendaraan (SPK) palsu yang tidak pernah diinput ke dalam sistem perusahaan.
++++
Sales di Surabaya Gelapkan Uang Rp 395 Juta
Rupaya uang tanda jadi itu dialihkan untuk menutup pembayaran konsumen lain bernama Shandy Trida, yang dananya lebih dulu digunakan terdakwa. Jaksa menyebut, pada 4 November 2024 terdakwa kembali meminta uang tunai sebesar Rp 95 juta kepada korban dengan alasan sebagai syarat memperoleh potongan harga.
Lalu, pada 13 November 2024, terdakwa kembali meminta tambahan pembayaran sebesar Rp 200 juta. Uang tersebut memang disetorkan ke rekening PT UMC.
Pembayaran menggunakan nama dan berita acara milik konsumen lain, yakni Alpha Dian, untuk menutup kekurangan pembayaran akibat dugaan penggelapan sebelumnya.
Modus ini lalu terungkap pada awal Januari 2025 ketika korban mendatangi kantor PT UMC karena mobil yang dijanjikan diserahterimakan pada Desember 2024 tak kunjung diterima.
Usai dilakukan pemeriksaan, manajemen perusahaan menemukan bahwa nomor SPK milik korban tidak pernah terdaftar dalam sistem resmi perusahaan.
Guna menjaga nama baik perusahaan dan sebagai bentuk tanggung jawab kepada konsumen, PT UMC mengembalikan seluruh uang korban sebesar Rp 395 juta.
Karena hal ini, Ibnu Jatmiko didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan dalam hubungan kerja.
Nah, jadi itulah update informasi terbaru yang sudah kami rangkum khusus untuk kamu pada kesempatan kali ini yang mengulas mengenai berita terbaru kali ini. Terimakasih sudah membaca update artikel kali ini.