Thursday 4th of June 2026

Geger! Kejagung Geledah BGN Lebih dari 12 Jam, Dokumen Berhasil Disita dan Tetapkan Tiga Tersangka

Geger! Kejagung Geledah BGN Lebih dari 12 Jam, Dokumen Berhasil Disita dan Tetapkan Tiga Tersangka

--

AYUMI.id  Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) yang berlokasi di Jakarta pada Rabu (3/6). Langkah tersebut dilakukan di tengah penyidikan dugaan korupsi yang menyeret sejumlah mantan petinggi lembaga pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Menurutnya, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) diterjunkan langsung untuk melakukan pemeriksaan di kantor BGN.

"Penyidik pidsus [Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus] Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry kepada wartawan, Rabu (03/06).

Baca juga: Dadan Hindayana, Mantan Kepala BGN Digeledah Kejagung dan Jadi Tersangka Korupsi, Disebut Dapatkan Keuntungan Rp1 Miliar Per Hari

Baca juga: Unduh Video Cut Salwa Viral di Pencarian X yang Ramai Jadi Buruan Netizen, Keburu di Takedown!

Penggeledahan dilakukan hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan BGN. Dalam keputusan tersebut, Dadan Hindayana dicopot dari jabatan Kepala BGN bersama dua wakilnya, yakni Brigjen Polisi Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa pencopotan Dadan dilakukan karena sejumlah pertimbangan terkait kedisiplinan dan tata kelola lembaga. Ia menyebut pemerintah menilai terdapat persoalan dalam pelaksanaan prosedur yang telah ditetapkan.

Dalam keterangannya kepada media, Prasetyo menyatakan Dadan diberhentikan karena, antara lain, "masalah kedisiplinan dalam menjalankan SOP".

Ia juga menambahkan bahwa terdapat persoalan lain yang menjadi perhatian pemerintah. "Ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan tata kelola, termasuk kedisiplinan di dalam menjaga kualitas dari makanan yang seharusnya sudah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional."

Source:

Update Terbaru

RELATED POST