Video Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ingat Akhirat Viral Usai Terciduk OTT KPK Lakukan Pungutan Gaji Pegawai BPKAD
--
AYUMI.id – Di bawah ini adalah pembahasan informasi mengenai kasus Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang wajib kamu tahu. Langsung saja simak informasi selengkapnya yang sudah kami rangkum hingga slide berikutnya!
Mengenai kasus ini, KPK sudah menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pemotongan bayaran ASN Pemkab.
Seperti yang kita tau, Etik sendiri adalah seorang Bupati Sukoharjo periode 2021–2025 dan 2025–2030. Suaminya, Wardoyo Wijaya, merupakan Bupati Sukoharjo selama dua periode, yakni 2010–2015 dan 2016–2021.
Video Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ingat Akhirat Viral Lagi
Diungkap oleh KPK bahwa Etik menggunakan SK Bupati sebagai alat untuk melakukan pemerasan. Dia meminta Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko, mengumpulkan 40% insentif yang diterima oleh pegawai BPKAD.
"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'setoran upah pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Di mana ETS meminta RCH, selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo, untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Sabtu (11/7).
KPK mengungkap pemerasan ini merupakan 'tradisi' alias melanjutkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh suaminya semasa menjabat Bupati Sukoharjo. KPK menguraikan ucapan Etik saat memeras anak buahnya dengan kode 'upah pungut'.