Tuesday 14th of July 2026

Video Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ingat Akhirat Viral Usai Terciduk OTT KPK Lakukan Pungutan Gaji Pegawai BPKAD

Video Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ingat Akhirat Viral Usai Terciduk OTT KPK Lakukan Pungutan Gaji Pegawai BPKAD

--

Terciduk OTT KPK Lakukan Pungutan Gaji Pegawai BPKAD

KPK menyita barang bukti Rp 21,2 miliar dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka. Barang bukti itu disita dari brankas yang diduga jadi tempat Etik menyimpan harta.

Diketahui bahwa brankas pertama terlihat diletakkan di lantai. Brankas itu berukuran cukup besar dengan tinggi hingga sedada orang dewasa. Usai dibuka, terlihat ada gepokan uang di dalam empat laci brankas.

Kondisi uang itu terlihat diikat dengan karet ketika ditemukan pada laci-laci di dalam brankas. Disebutkan bahwa brankas itu terlihat dipenuhi uang tunai. KPK menyebut brankas itu berada di Wonogiri.

"Jadi ada empat laci susun yang digunakan untuk menyimpan uang dari setoran rutin OPD maupun upah pungut. Brankas tersebut ada uang rupiah, dolar Australia, dolar Amerika, yen Jepang, ringgit Malaysia," jelas jubir KPK Budi Prasetyo.

Baca juga: Persebaya Berduka! Andie Peci Meninggal Dunia, Goreskan Duka Mendalam Bagi Rekan Bonek

Baca juga: For Revenge Garap Soundtrack Spider-Man: Brand New Day, Boniex Beri Kode Lirik Lagu Lewat Instagram Story

Tak berhenti di situ, kemudian pada Brankas kedua berada di Laweyan dan berukuran lebih kecil. Brankas kali ini berisi uang tunai dan emas seberat 2,5 kg.

"Brankas yang disimpan di daerah Laweyan ada sejumlah uang tunai juga logam mulai emas sejumlah 25 keping, masing-masing 100 gram, sehingga total seberat 2,5 Kg dengan nilai Rp 7,3 miliar," tutur Budi.

Nah, jadi itulah update informasi terbaru yang sudah kami rangkum khusus untuk kamu pada kesempatan kali ini yang mengulas mengenai kasus Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Terimakasih sudah membaca update artikel kali ini. 

Source:

Update Terbaru

RELATED POST